Hukum
Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban PP RI Nomor 44 tahun 2008
Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh kompensasi.
Permohonan untuk memperoleh kompensasi diajukan oleh korban, keluarga, atau kuasanya.
Pengajuan permohonan kompensasi dapat dilakukan pada saat dilakukan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat atau sebelum dibacakan tuntutan oleh penuntut umum.
Korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi.
Permohonan untuk memperoleh restitusi diajukan oleh korban, keluarga, atau kuasanya.
Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh bantuan.
Bantuan dapat berupa bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
| 17847/HD | 345.026.8 GUZ p | E-Library UNPAS | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain