Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh kompensasi. Permohonan untuk memperoleh kompensasi diajukan oleh korban, keluarga, atau kuasanya. Pengajuan permohonan kompensasi dapat dilakukan pada saat dilakukan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat atau sebelum dibacakan tuntutan oleh penuntut umum. Korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. …