Hubungan hukum dokter terhadap tenaga kesehatan lainnya sangat erat sekali serta mempunyai praktik kolaborasi. Kewenangan perawat sebagai pemberi Asuhan Keperawatan (ASKEP) dan tidak mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan medis. Selain kewenangan dan kompetensi, dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, seorang perawat juga harus bekerja sesuai dengan Standar Operasional Pros…