Hukum tak dapat dilepaskan dari konteks sosio-historis, bukan dari ruang hampa, karenanya hukum selalu bersifat ideologis, artinya selalu memuat ideologi. Berangkat dari asumsi tersebut, buku ini menantang anggapan umum wacana hukum di negeri kita yang mengklaim bahwa hukum itu otonom, tidak memihak, tidak pandang bulu, dan bebas dari kepentingan. Dengan mengangkat sebagai contoh kasus, ideo…