Pepatah mengatakan, Lain lubuk lain ikannya, artinya lain masyarakat, lain pula adat-istiadat dan hukumnya. Sekarang ini dinamika tatanan masyarakat modern telah melaju sedemikian rupa tetapi hukum sejak awal penjajahan Belanda masih di berlakukan bagi masyarakat Indonesia hingga kini. Oleh karena itu, di butuhkan cara baru dalam berpikir,merasa,dan bertindak (Paradigma baru) terhadap hukum,…