Biologi
Uji Sensoris Pangan
Mutu bahan pangan baik dalam bentuk mentah maupun bentuk pangan jadi (sudah diolah) sangat ditentukan oleh komposisi kimianya (gizi), juga ditentukan oleh sifat-sifat fisiknya yang tampak oleh indera penglihatan dan taster pemasok/manusia/konsumen. Penilaian tersebut dikenal sebagai uji sensoris (sensory evaluation) atau uji organoleptik (uji inderawi). Pengujian organoleptik merupakan bidang ilmu yang mempelajari tentang cara-cara pengujian terhadap daya karakteristik bahan pangan secara sensori.
Manfaat bekerjasama dengan panelis yaitu untuk dapat mengukur respon peneliti terhadap suatu produk. Pengujian organoleptik mempunyai peranan penting dalam penentuan mutu. Metode ini disepakati sebagai metode pengujian karena lebih praktis dalam menentukan mutu dan tingkat kesukaan konsumen secara cepat dan tepat. Selain itu, pengujian organoleptik ini dapat memberikan indikasi kebusukan, kemunduran mutu dan kerusakan lain dari produk.
Buku ini membahas tentang definisi dan tujuan sensori, metode pengujian, statistika dalam pengujian sensori organoleptik, penggunaan uji organoleptik, dan beberapa permasalahan yang memerlukan informasi/pemecahan dari segi organoleptik.
Padahal melihat aspek kegunaannya, disiplin politik hukum memiliki posisi yang strategis, yaitu sebagai alat analisa dalam memahami dinamika keterkaitan antara politik dan hukum, terutama jika dikaitkan dengan proses pembentukan sistem hukum negara. Yaitu, suatu sistem politik merupakan variabel menentukan atau memengaruhi rumusan dan pelaksanaan hukum nasional di Indonesia. Dengan pemahaman disiplin ilmu hukum yang komprehensif, kita dapat memahami proses-proses pembentukan sistem hukum nasional kita secara lebih baik dan holistik.
Buku ini, di tengah kelangkaan literatur tentang politik hukum, sangat membantu para mahasiswa, peneliti, akademisi, praktisi, juga para pengambil kebijakan (politik) hukum dalam memahami dan mendalami tahapan-tahapan dalam pembentukan sistem hukum nasional Indonesia. Kelebihan buku ini terdapat pada pendekatannya yang lebih mendasar, terutama aspek historis, pengertian dan lingkup, objek studi, serta metodologi politik hukum.
| 35616/hd | 641 NUR u | E-Library UNPAS | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain