Hukum
Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen Bersekala Kecil Di Indonesia, Cet 1, Thn 2020
Kemajuan teknologi dalam dunia bisnis saat ini mendorong setiap transaksi jual-beli dapat berlangsung secara virtual atau tanpa tatap muka. Hal ini memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, transaksi virtual ini dianggap memiliki risiko sengketa lebih tinggi dibandingkan konvensional karena tidak ada pertemuan fisik antara penjual dengan konsumen. Dari sisi peraturan, terdapat perbedaan hukum antara transaksi perdagangan konvensional dan digital yang terletak pada bentuk perjanjian berdasarkan KUH Perdata, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Adanya perbedaan pengaturan ini juga dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda termasuk cara untuk melakukan tindakan apabila terdapat kerugian yang diderita konsumen maupun pelaku usaha.
| 35456/hd | 346.07 HOL h | E-Library UNPAS | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain