Ilmu Kesehatan
Kekuatan Pembuktian Rekam Medis Dalam Tindakan Pidana Profesi Dokter. Cet 1, Thn 2022
Rekam medis adalah catatan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik, laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat. Fungsi rekam medis yaitu sebagai dasar pemeliharaan dan pengobatan pasien, bahan pembuktian dalam perkara hukum, bahan untuk penelitian dan pendidikan, dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan dan untuk menyiapkan statistik kesehatan.Sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum, rekam medis yang baik harus dapat meyakinkan penegak hukum, bahwa telah atau tidak terjadinya tindak pidana pada profesi kedokteran. Banyak pihak mempertanyakan, bagaimana kemungkinan pemberian sanksi tegas pada dokter yang dalam praktiknya melakukan kesalahan. Bagaimana membuktikan unsur malapraktik (bila ada) atau tidak adanya, dalam praktik kedokteran. Selain melakukan analisis yang lebih mendalam mengenai rekam medis, buku ini juga dilengkapi dengan KUHAP dan Undang-Undang, sehingga memberikan pengetahuan bagi pembaca.
| 34479/hd | 610.7 DAH k | E-Library UNPAS | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain