Hukum
PENGANTAR ILMU HUKUM, CET 1, THN 2023
Ilmu adalah pengetahuan tentang sesuatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu di bidang (pengetahuan) itu (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Sains adalah pengetahuan sistematis yang diperoleh dengan belajar, observasi, eksperimen. Dengan Ilmu manusia mampu untuk lebih sadar mengetahui baik dan buruk, salah dan benar dengan suatu sistematis melalui sebuah metode ilmiah baik berdasarkan pengembangan pengetahuan maupun penataan pengetahuan. Hal ini juga telah dibuktikan melalui penjelasan dan prediksi yang teruji sebagai pemahaman manusia tentang sesuatu. Oleh karena itu, ilmu pengetahuan terbagi menjadi beberapa: (1) ilmu pasti, (2) ilmu bintang, (3) ilmu kimia, (4) ilmu alam, (5) ilmu hayat, (6) sosiologi.
Berdasarkan pemaparan di atas mengenai ilmu pengetahuan dapat menimbulkan pertanyaan tentang apakah ilmu hukum merupakan ilmu pengetahuan? Apakah ilmu hukum juga termasuk ke dalam ilmu pengetahuan? Lalu apa sajakah yang menjadi persyaratan untuk masuk ke dalam lingkup ilmu pengetahuan? Apabila ilmu hukum memenuhi persyaratan untuk masuk sebagai ilmu pengetahuan, lantas di manakan letak ilmu hukum itu sendiri? Apakah terletak ke dalam ilmu alam, ilmu saintik, atau ilmu humaniora? Yuk, simak penjelasannya di dalam buku ini! Cekidot!
| 35177/hd | 340.RAM.p | E-Library UNPAS | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain