Ilmu Sosial
Ilmu Lingkungan
Manusia sebagai salah satu unsur biotik dalam ekosistem sangat berperan dalam mengubah kesetimbangannya. Tuntutan perkembangan penduduk dan peradaban untuk memafaatkan ruang yang lebih besar dalam ekosistem bumi, pemanfaatan yang makin besar dan tak terkendali dari sumberdaya alam, akan menuju kepada situasi terjadinya penjaragan sumberdaya/plunder of resources. Situasi yang akan menimbulkan dampak di mana populasi dapat berkembang sampai kemudian 'mereka mencemari sarang sendiri' dengan limbah mereka. Karena mereka juga telah menjarah kemampuan lingkungannya untuk mengolah limbah, serta habisnya sumber daya yang diperlukan. Ini akan menimbulkan situasi di mana ekosistem tidak nyaman lagi untuk hidup dan berkembang lebih lanjut.
Kehancuran lingkungan dunia dapat dicegah, engan strategi-strategi penyelamatan dan pelestarian lingkungan, di mana perlakuan kerilu pada lingkungan bumi dapat mulai diperbaiki.
:Pemerintah dengan mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tentang jenis-jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) sebagai sarana pelestarian lingkungan untuk mencapai situasi perkembangan berkelanjutan/suistainable development.
| 25929/HD | 574.1 MUL i | E-Library UNPAS | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain