Hukum penitensier adalah segala peraturan-peraturan mengenai sistem pemidanaan (stelsel eksekusi) dan sistem pembinaan narapidana (materiil ekstensi). — Mr. Utrech Hukum penitensier adalah hukum yang berhubungan dari rumusan-rumusan yang mengatur tentang sanksi dalam hukum pidana dan pemidanaan. — PAF Lamintang Hukum penitensier adalah bagian dari hukum yang mengatur atau memberi atur…
Pengambillan sampel bukanlah hal yang mudah, karena hal itu dipengaruhi oleh banyak faktor. Untuk memperoleh sampel yang repsentatif diperlukan teknik yang tepat sehingga dapat menggeneralisasikan seluruh populasi. Komprehensif dan sistematis, itulah metode pengambilan sampel yang tersaji, sehingga buku ini dapat disajikan pemandu untuk para peneliti ekologi, pemantauan kualitas lingkungan b…
Buku Teknik dan Metode Dasar dalam Mikrobiologi ini berisi tentang uraian umum tentang berbagai cara, teknik, metode, uji, dan analisis mikroba di laboratorium mikrobiologi. Uraian tentang hal tersebut sangat penting dalam mengelola, memakai, menggunakan laboratorium mikrobiologi. Dalam buku ajar ini dikemukakan mulai dari teknik dan metode dasar mikrobiologi, isolasi, identifikasi, determinasi…
Sangiran merupakan situs manusia prasejarah yang terlengkap di Indonesia dan ternama di dunia yang dilindungi badan dunia PBB. Komite World Heritage, UNESCO pada peringatannya yang ke-20 di Merida, Meksiko, menetapkan kawasan Sangiran sebagai kawasan World Heritage (Warisan Dunia) no. 593. Sejak pertama kali diteliti oleh antropolog Gustav Heinrich Ralph von Koenigswald tahun 1934, nama Sangira…
Apa yang dikatakan, belum tentu didengar. Apa yang didengar, belum tentu dimengerti. Apa yang dimengerti, belum tentu disetujui, Apa yang disetujui, belum tentu dilakukan. Apa yang dilakukan, belum tentu jadi kebiasaan.
Seri delik-delik khusus karya Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. ini membahas secara detail dan sistematis kejahatan dalam Buku II KUHP, Bab XIX, Bab XX, dan Bab XXI, mengenai kejahatan terhadap nyawa, tubuh, dan kesehatan. Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan yang banyak terjadi di tengah masyarakat.