Seri delik-delik khusus karya Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. ini membahas secara detail dan sistematis kejahatan dalam Buku II KUHP, Bab XIX, Bab XX, dan Bab XXI, mengenai kejahatan terhadap nyawa, tubuh, dan kesehatan. Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan yang banyak terjadi di tengah masyarakat.
Kenyataan bahwa Indonesia adalah negara yang kaya, tetapi ada kemiskinan dan terjadi korupsi. Tentu hal ini tidak sejalan dengan semangat berbangsa bahwa negara Indonesia adalah negara kesejahteraan (wellfare state) dan juga sebagai negara hukum (rechts staat). Pertanyaan klasik yang muncul antara lain mengapa masih ada yang miskin padahal negara kaya, apa karena ada korupsi, atau korupsi karen…
Buku ini menguraikan hubungan hukum dan hukum pidana ekonomi. Sehingga terlihat dengan jelas fungsi hukum pidana dalam lalu lintas kejahatan yang berhubungan dengan perekonomian. Buku ini membahas mengenai tujuan hukum, fungsi hukum dan hukum pidana serta hubungan antara hukum pidana dan hukum pidana ekonomi. Buku ini juga menguraikan secara rinci pengertian dari hukum pidana ekonomi, perluasan…
Sistem peradilan pidana diartikan sebagai bekerjanya lembaga-lembaga yang terlibat dalam peradilan pidana (kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan) secara terpadu walaupun dalam kebinekaan fungsi dari masing-masing unsur sistem (lembaga tersebut) dalam penghayatan yang sama tentang tujuan sistem peradilan pidana. Buku ini berisi pembahasan seputar sistem peradilan pid…
Indonesia telah memiliki Undang-undang (UU) khusus yang mengatur terorisme sejak tahun 2002, namun hingga saat ini fenomena terorisme masih terus terjadi. Sebagaimana dikatakan Friedman, kunci penegakan hukum terletak pada aspek substansi (legal substance), di samping aspek struktur (legal structure) dan budaya hukum (legal culture). Berpijak dari pendapat tersebut, kebijakan formulatif memegan…
Secara historis, hukum pidana di Indonesia memiliki perjalanan penuh dengan warna dan corak yang menarik untuk diamati dan dipelajari. Ragam tersebut diperjelas secara spesifik terutama tentang kebijakan hukum pidana di bumi Nusantara ini, dengan penekanan kepada kebijakan kriminal dan kebijakan hukum pidana, khususnya berbagai kebijakan pidana dalam konsep KUHP baru dan perkembangan formulasi …
Di masa lalu, masalah pidana dan pemidanaan seringkali dianggap sebagai hal yang kurang menarik, bahkan oleh Maurach dikatakan sebagai anak tiri dari ilmu hukum pidana. Tetapi kini, justru masalah pidana dan pemidanaan baik dalam bentuk teori-teori pembenaran pidana maupun dalam bentuk kebijakan dipandang sangat penting, sebab dari sisi ini akan tercermin sistem nilai-nilai sosial budaya suatu …