Text
Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD 1945
Pergantian konstitusi memang menjadi persoalan mendasar dalam reformasi sebuah negara. Kata lain, dirasakan kurang lengkap jika konstitusi tidak menjadi bagian yang direformasi, terlebih jika telah terjadi kebuntuan konstitusi (constitutional cul de sac) seperti di Indonesia saat ini. Dalam konteks Indonesia, sayangnya perhatian sepenuh hati terhadap pergantian konstitusi ini belum mendapat perhatian serius. Disinilah, nampaknya kita perlu belajar dari pengalaman negara-negara lain, yang terbukti dapat keluar dari kebuntuan konstitusi tersebut dan mampu membentuk format politik baru.
Buku ini mencoba memaparkan betapa UUD 1945 tak mampu lagi menjawab persoalan kekinian ketatanegaraan Indonesia. Atas dasar itu, penulis buku ini berkeyakinan solusi mengganti UUD 1945 dengan konstitusi baru akan mampu menjawab keruwetan ketatanegaraan Indonesia dan dapat melahirkan format politik baru.
| 4992/PB | 342 MAL g | E-Library UNPAS | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain