Hukum
Benang Kusut Peradilan Korupsi Perbankan: Catatan Hasil Eksaminasi Putusan Neloe dkk.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan 16 Februari 2006 memutus bebas Edward Cornelis William (ECW) Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan dalam perkara kredit Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) sebesar Rp160 miliar.
Buku ini memberikan catatan (legal anotation) bahwa dalam putusan tersebut terdapat kekeliruan, penyimpangan, dan inkonsistensi dari majelis hakim, ketidakcermatan dan kurang profesionalnya hakim dalam mengadili dan memutus perkara korupsi ini.
| 14165/HD | 345.023 SYA b | E-Library UNPAS | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain