Hukum
Narkoba dan Peradilannya di Indonesia: Reformasi Hukum Pidana melalui Perundangan dan Peradilan
Penyalahgunaan pemakaian narkoba di Indonesia sudah sampai tingkat sangat mengkhawatirkan. Menurut data Polri, 2,3 juta orang atau satu persen penduduk negeri ini menjadi pengguna narkotika. Untuk menanggulanginya, Polri mengusulkan pembentukan BNN, lain lagi Badan Koordinasi Narkoba Nasional (BKNN) dinyatakan menjadi Badan Narkoba Nasional (BNN) yang langsung di bawah Presiden. BNN menjadi semacam DEA di Amerika, sehingga bisa langsung melakukan operasi represif, sejalan dengan tekad memberantas penyalahgunaan narkoba secara nasional. Upaya Kedaulatan Pelaksanaan Harian BNN Komisaris Jenderal Nurfaz (Kompas, 5 Januari 2002).
Kalau Polri mengusulkan pembentukan BNN, lain lagi dengan Pengacara O.C. Kaligis. Ia mewujudkan kegundahannya dengan menulis buku. Ia bersama tim penulisnya merasa terpanggil untuk menyumbangkan pemikiran dan berbagai pengalaman dalam menangani kasus-kasus narkoba.
Sebagai pengacara yang kerap menangani kasus besar narkoba, buku berjudul "Narkoba dan Peradilannya di Indonesia" ini sarat dengan perkara menarik. Dan, memberi wawasan cukup luas pula dalam bidang peradilan narkoba. Di sini Kaligis memaparkan, antara lain, kasus Zarina dan M. Said, Pilot Garuda terdakwa kasus narkoba di Belanda.
Dalam buku ini, Kaligis menawarkan, dalam kasus narkoba harusnya ada reformasi hukum lewat perundangan dan peradilan. Harus ada pemilahan hukum atas kasus tersebut yang menyangkut lingkup produsen, pengedar, dan pemakai. Menurut dia, pemakai adalah "korban' sehingga perlu dipikirkan hukuman alternatif, seperti rehabilitasi.
Buku ini sangat pantas menjadi referensi bagi para praktisi, penegak, pengamat, dan mahasiswa hukum.
| 4564/PB | 345 KAL n | E-Library UNPAS | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain