Hukum
Hukum Pidana Internasional dalam Teori & Praktek
Eksistensi Hukum Pidana Internasional sebagai suatu disiplin ilmu hukum semakin terasa kebutuhannya karena berbagai peristiwa yang terjadi di belahan dunia. Perang yang terus berlangsung, baik yang bersifat internasional atau pun yang bersifat non internasional (internal armed conflict) menghendaki penyelesaian dalam bentuk pemidanaan kepada para pelaku kejahatan yang terjadi selama perang berlangsung. Kebutuhan praktis akan bidang hukum ini menghendaki dilakukannya suatu kajian yang komprehensif terhadap apa yang harus diatur dalam bidang hukum ini, siapa yang menjadi subjek hukumnya, bagaimana penegakan hukumnya, dan terutama pengaturan tentang kerjasama antar negara yang terkait dengan terjadinya suatu tindak pidana internasional. Kajian terhadap berbagai hal di atas semakin mengukuhkan kehadiran Hukum Pidana Internasional sebagai suatu disiplin ilmu hukum.
| 6990/PB | 345 AGU h | E-Library UNPAS | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain