Hukum
Kejahatan Korporasi
Apa sanksi pidana yang tepat bagi korporasi yang melakukan kejahatan? Jika dijatuhi pidana denda, maka apakah itu sungguh-sungguh dapat mencegah korporasi untuk tidak berbuat kejahatan? Kejahatan yang dilakukan korporasi harus dijatuhi pidana denda yang berat, sebab kejahatan itu pasti dilatarbelakangi alasan-alasan ekonomis. Mereka juga sudah pasti memperhitungkan bagaimana cara membayar denda atau bahkan membungkam petugas yang membongkar kasusnya.
Sayang, denda yang dijatuhkan seringkali terlampau kecil. Padahal diktum di kalangan kriminolog mengatakan bahwa suatu hukum (penalty) akan efektif sebagai pencegah (deterrent) bila potensi perolehahan hasil lebih kecil dibanding berat hukuman.
Karena itu, korporasi yang merencanakan siasat jahat dengan target senillai Rp100 juta -misalnya- dan terlah berkalkulasi memiliki kemungkinan tertangkap 10% hanya akan menghentikan langkahnya bila diketahui bahwa ancaman dendanya adalah Rp1 trilyun.
Korporasi laak menanggung denda sebesar itu karena mereka juga harus mempertanggungjawabkan kelanjutan nasib ratusan atau bahkan ribuan buruh yang terpaksa tak bisa kerja lagi.
| 4746/PB | 345.02 H. k | E-Library UNPAS | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain