Hukum
Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar Cet 2, Thn 2014
Hukum pidana bukan sekadar merupakan bagian dari sistem hukum Indonesia, tetapi ia juga adalah cabang dari ilmu hukum. Karenanya, walaupun hukum pidana diatur dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), hukum pidana juga merupakan satu bidang ilmu yang mengkaji perbuatan apa saja yang dilarang, siapa saja yang harus bertanggung jawab dan sanksi (pidana) apa yang dapat dijatuhkan. Dibandingkan dengan disiplin hukum lain, hukum pidana dapat disebut sebagai hukum sanksi karena kata “pidana” itu sendiri berarti sanksi (hukuman). Sanksi pidana merupakan sanksi yang paling keras dibandingkan dengan sanksi bidang hukum di luar hukum pidana.
Walaupun pada dasarnya mengatur tentang kejahatan, hukum pidana sesungguhnya tidak sebatas kejahatan saja, karena perbuatan apa saja yang dapat dihukum (dipidana) bisa meliputi banyak perbuatan melanggar hukum lain sepanjang diatur dalam undang-undang dan dapat diberi sanksi pidana.
Karena itu, keterlibatan hukum pidana juga masuk ke ranah bidang hukum di luar hukum pidana, namun di dalam KUHP seperti dalam bidang hukum ekonomi, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum lingkungan dan sebagainya. Dewasa ini, meskipun di dalam undang-undang yang tidak mempunyai sanksi pidana di dalamnya, namun pelanggaran kaidah hukum tersebut benar-benar dapat ditetapkan.
Buku ini membahas tentang apa yang dimaksud dengan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pidana itu sendiri. Juga membahas pengertian, istilah, asas-asas, sejarah dan banyak hal lain berkaitan dengan hukum pidana Indonesia, yang bukan saja bagi mahasiswa Fakultas Hukum, tetapi untuk semua orang yang berkepentingan dan tersangkut dengan hukum pidana.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain