Hukum
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Kompleksitas Permasalahannya Cet 1, Thn 2025
Sebagai perjanjian bantuan, PPJB merupakan perjanjian pendahuluan sebelum ke perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian jual beli sebidang tanah di hadapan PPAT yang berwenang, yang dibuat karena syarat-syarat untuk dilangsungkannya perjanjian pokok belum terpenuhi.
Kenyataan yang terjadi di masyarakat, keberadaan lembaga PPJB banyak disalahgunakan dan menyimpang dari tujuan awal dibuat. Penyimpangan yang terjadi, misalnya, seseorang yang membutuhkan dana dan meminjam pada orang perorang, kemudian dibuatkan PPJB dan kuasa menjual. Bilamana si peminjam tidak dapat membayar utangnya, biasanya pemilik uang akan membaliknamakan sertifikat tanah tersebut ke atas namanya karena telah memegang sertifikat tanah dan akta PPJB, serta kuasa jual. Praktik semacam ini merupakan penyimpangan dari ketentuan hukum jaminan dan bentuk penyalahgunakan lembaga PPJB, serta salah satu bentuk penyelundupan hukum yang banyak terjadi di masyarakat.
| 35740/hd | 346.02 ASR p | E-Library UNPAS | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain