Hukum
Tindak Pidana terhadap Harta Kekayaan Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Cet 1, Thn 2024
Buku ini mencerminkan dedikasi penulis dalam membahas permasalahan yang tidak hanya relevan dalam konteks hukum pidana dalam KUHP lama, tetapi juga menjelaskan mengenai perubahan-perubahan yang terjadi dalam KUHP Baru khususnya mengenai tindak pidana terhadap harta kekayaan. Penulis mampu menggali teori-teori dan menjelaskan dengan jelas bagaimana konstruksi hukum tindak pidana terhadap harta kekayaan secara teknis untuk para praktisi penegak hukum, akademÃsi, mahasiswa maupun masyarakat pada umumnya.
Salah satu keunggulan buku ini adalah pendekatannya yang penafsiran yang otentik. Penulis tidak hanya merinci aspek-aspek hukum terkait, tetapi juga mengaitkannya dengan konteks empiris, dalam mengulas tindak pidana terhadap harta kekayaan. Buku memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai masalah yang dibahas. Buku ini juga memperkaya pembaca dengan kasus-kasus nyata yang diuraikan dengan baik, memberikan wawasan mendalam tentang kompleksitas situasi yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menangani terhadap harta kekayaan di dalam KUHP baru.
Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pemahaman pembaca mengenai permasalahan yang tidak hanya menjadi sorotan di ranah hukum, tetapi juga menjadi kenyataan yang harus dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Semoga buku ini dapat memberikan wawasan yang berharga, merangsang diskusi, dan menjadi referensi yang bermanfaat bagi para pembaca yang peduli terhadap perkembangan hukum pidana dan keadilan sosial.
| 35235/Hd | 345 WIB t | E-Library UNPAS | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain