Hukum
Ilmu Hukum Non Sistematik: Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia (Cet 1, Thn 2010)
Ilmu Hukum Non-Sistematik berbicara tentang bagaimana hukum menggelinjang di tengah hegemoni paradigma mapan dalam Ilmu Hukum di Indonesia, khususnya positivisme hukum Indonesia sebagai akar positivisme yang begitu hegemonik. Buku ini merupakan wacana alternatif bagi kondisi ilmu hukum Indonesia, khususnya setelah kita mengalami kecenderungan pencapaian titik jenuh dari paradigma mapan dalam Ilmu Hukum.
Buku ini juga telah membangunkan sebuah tidur dogmatik yang panjang yang lelap terkait dengan pemahaman kritis atas realitas hukum di masa mendatang karena selama ini pemikiran kritis dalam ilmu hukum kita tidak mekar. Kita menggunakannya hanya sebagai pendukung fakta-doktrin dalam mengkaji langkah-langkah hukum, bukan untuk memaparkan kebutuhan logis fenomena hukum di masa depan.
Buku ini juga menjadi fondasi keilmuan hukum kita untuk memperlihatkan model ilmu hukum yang cocok dengan kebebasan untuk menampilkan diri. Tentu saja upaya demikian ini tidak bisa dipungkiri seharusnya mempertimbangkan kembali terhadap persoalan hukum yang teruang dalam buku ini telah menjadi konsekuensi yang lumrah dalam upaya pengembangan ilmu hukum Indonesia maupun di masa depan.
Buku ini bersifat demikian mengingat kita berada dalam transisi. Kita akan mengalami pergulatan pemikiran yang amat serius dalam rangka pencarian, pembebasan, dan pencairan yang lebih memadai di masa depan. Selain itu juga, klaim sebagai wilayah rasional-objektif hukum menjadi sangat mudah untuk dikritik. Kemajuan tersebut tidak dapat dipisahkan dengan wilayah hukum empiris-matematis. Tetapi merupakan wilayah keilmuan di masa depan yang akan menjadi ciri tersendiri. Apa yang terdapat dalam buku ini adalah gagasan upaya pencarian terhadap beberapa hal penting dalam upaya pengembangan ilmu hukum untuk masa depan.
| 34741/hd | 340 SUS i | E-Library UNPAS | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain