Hukum
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Perspektif Hukum Progresif
Sebagai ungkapan syukur kepada Tuhan YME atas berkat yang diberikan dan sekaligus sebagai bagian dari upaya untuk memelihara tradisi akademis selama semedi di Ragunan-Ceger, penulis menuangkan pemikirannya dalam bentuk buku dengan judul “PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF”.
Buku ini diharapkan menjadi media berselancar para penstudi hukum ke dalam dunia nyata, bahwa penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hanya menggunakan logika hukum saja itu tidak cukup apalagi kalau hanya direduksi dengan logika hukum positif dalam bentuk undang-undang semata.
Realitas empiris menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi sudah melampaui infrastruktur hukum guna melepaskan diri dari jerat hukum, oleh sebab itu membutuhkan suatu terobosan hukum dengan terang paradigma hukum progresif menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mengatasi korupsi itu.
Buku ini sekaligus menjadi tapak doa, semoga suatu saat diberikan kesempatan untuk menjadi penentu kebijakan hukum sehingga dengan spirit hukum progresif bisa membuat perubahan besar baik internal maupun eksternal dan lebih dari itu mampu menjadikan hukum sebagai sarana mencapai kebahagiaan.
| 24785/HD | 345.023 KRI p | E-Library UNPAS | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain