Text
Hukum Adat Indonesia: Suatu Pengantar (Cet.2 Thn 2012)
Istilah hukum adat yang mengandung arti aturan kebiasaan yang sudah lama dikenal di Indonesia, seperti di Aceh pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607–1636), istilah “adat” sudah ada dan telah dipergunakan. Hal ini ditemukan dalam karya naskah adat dengan nama “Makuta Alam” kemudian dalam kitab hukum “Safinatul Hukkam Fi Takhlishil Hakam” yang ditulis oleh Jalaluddin bin Syih Muhammad Ali Alamulhudi dan Kadi Baginda Khatib Negeri Trusan atas perintah Sultan Iskandar Ali Johan Syah (1781–1895), di dalam muatan kitab tersebut telah mengatur beberapa macam aturan yang berlaku pada zamannya. Secara harfiah hukum adat memperlihatkan Hukum Syara, Hukum Adat, Adat Istiadat dan Adat Resam.
Kemudian istilah ini dicatat oleh Christan Snouck Hurgronje, ketika ia mempelajari dan mendalami hukum adat untuk menjalankan kepentingan penjajah Belanda. Hurgronje memperkenalkan istilah hukum adat “Adat-Recht” yang dituangkan dalam hasil penyelidikannya atau studi perbandingan pada buku De Atjehers (1894) yang membahas hukum pidana adat, atau disebut “Adat-Recht” yang kemudian menjadi lebih dikenal sejak digunakan oleh van Vollenhoven dalam karyanya yang berjudul Het Adat-Recht van Nederlandsch Indie (Hukum Adat Hindia Belanda).
Hukum yang terdapat pada kitab Makuta Alam merupakan cermin, betapa sederhana dan kecilnya masyarakat itu. Karena setiap masyarakat mempunyai kelebihan serta kekurangan, baik secara corak dan sifat tersendiri, sekaligus geesstructureur masyarakat yang beraneka ragam, serta berbedanya daerah masyarakat Lampung. Begitu pula halnya dengan hukum adat Indonesia, seperti halnya dengan semua sistem hukum di dunia, tinggal sejauh mana hukum adat senantiasa tumbuh dari kehidupan hidup yang nyata, dan keseluruhannya merupakan cerminan kebudayaan tempat hukum adat itu berlaku. Dengan demikian, apabila kita melakukan studi terhadap hukum adat, berarti kita berusaha mempelajari cara hidup dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan refleksi dari cara berpikir dan struktur kejiwaan bangsa Indonesia.
Sebagai sebuah mata kuliah di fakultas hukum, hukum adat menjadi dasar disiplin ilmu sebab untuk lebih memahami studi lanjutan ilmu hukum lainnya yang lebih mendalam. Buku ini menyajikan materi lengkap seputar Hukum Adat sehingga dapat optimal menunjang kebutuhan referensi mahasiswa di tengah studinya.
| 9607/PB | 340.57 WUL h | E-Library UNPAS | Tersedia |
| 21748/hd | 340.57 WUL h | E-Library UNPAS | Tersedia |
| 35283/hd | 340.57 WUL h | E-Library UNPAS | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain