Hukum
Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice
Globalisasi yang ditandai kemajuan ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi (informasi), di samping berpengaruh positif, juga berpengaruh negatif dengan meningkatnya aktivitas kriminal dalam berbagai bentuk.
Fasilitas internet dan tayangan televisi yang tidak terkontrol dan disaksikan anak tanpa adanya pendampingan dari orang tua atau keluarga, telah dituduh sebagai salah satu sumber tindak kejahatan, termasuk "kenakalan luar biasa" dan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh anak-anak seperti pemerkosaan dan bahkan pembunuhan. Mereka pada hakikatnya adalah korban dari suatu keadaan, lingkungan, atau keluarga yang broken. Oleh karena itu, sudah selayaknya mereka dilindungi hak-haknya sekaligus untuk menjamin kehidupan generasi di masa depan.
Buku ini memaparkan tentang peradilan pidana anak di Indonesia; dengan menawarkan konsep Diversi dan Restorative Justice. Diversi adalah kebijakan untuk menghindarkan pelaku dari sistem peradilan formal; memberikan perlindungan dan rehabilitasi kepada pelaku sebagai upaya untuk mencegah anak menjadi pelaku kriminal dewasa. Restorative Justice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem peradilan; bertujuan mencapai kesepakatan dan penyelesaian dengan melibatkan korban, pelaku, masyarakat dengan mengutamakan perbaikan, rekonsiliasi, dan perlindungan kembali.
| 21620/HD | 345.08 MAR p | E-Library UNPAS | Tersedia |
| 21932/HD | 345.08 MAR p | E-Library UNPAS | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain