Hukum
Yurisdiksi Tindak Pidana Siber
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), cepat atau lambat dapat menimbulkan dampak dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Perkembangan tersebut dapat menjadi pedang bermata dua, khususnya dapat menimbulkan ancaman dan bahaya bagi masyarakat. Kemampuan akses informasi yang begitu cepat dan tanpa batas ruang menjadikannya memiliki karakteristik seperti: real-time, faster, cheaper, global reach; kemampuan yang melewati batas teritorial negara; dan adanya karakteristik theoretical transfer the best.
Salah satu dampak negatif dari perkembangan TIK adalah meningkatnya kejahatan berbasis teknologi komputer, atau yang sering dikenal dengan istilah tindak pidana siber. Kejahatan siber menimbulkan kesulitan dalam penanganannya, terutama terkait dengan masalah yurisdiksi. Suatu tindakan kejahatan dapat terjadi dengan cepat dan lintas negara, yang berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi terhadap sah atau tidaknya Negara dalam melakukan penegakan hukum terhadap anggota masyarakat dan menentukan kekuasaan atau kewenangannya terhadap suatu peristiwa yang dianggap sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, pengaturan kebijakan tindak pidana siber menjadi sangat penting dalam menciptakan proses peradilan pidana yang responsif terhadap perubahan yang berkembang. Uupaya perlindungan hukum (protection) dan hukum pidana (punishment) pun dapat memberikan perlindungan (protection) terhadap masyarakat.
Dalam buku ini dipaparkan berbagai konsep tindak pidana siber yang dapat membentuk proses penyidikan, penuntutan, dan menjatuhkan putusan terhadap kejahatan siber. Mengingat karakteristik kejahatan siber yang berbeda dengan kejahatan konvensional, tentu diperlukan berbagai perangkat hukum yang ada dalam sistem hukum positif yang ada di Indonesia, baik secara national maupun international perspective. Sebaiknya diperlukan pengaturan kebijakan hukum pidana dalam berbagai aspek hukum, serta menyinggung implikasi yurisdiksi dalam konteks kedaulatan negara dan hubungan internasional. Penulis merangkum dari berbagai sumber daya pakar penegak hukum, akademisi, praktisi, dan pengalaman empiris kejahatan yang terjadi dalam masyarakat.
Buku ini memberikan gambaran yang lebih dahulu mengenal istilah mengenai prinsip yurisdiksi kriminal di berbagai sistem hukum. Sebagaimana kebijakan hukum pidana siber dapat dipertanggungjawabkan secara nasional, maka diperlukan perbandingan dengan hukum pidana internasional. Tidak kalah pentingnya dalam buku ini yaitu mengupas mengenai prinsip yurisdiksi kriminal the territorial (daerah), dan the extraterritorial (diluar daerah idik), serta universal jurisdiction mengenai praktik kebijakan PBB mengenai prinsip yurisdiksi kriminal di berbagai negara.
| 19960/hd | 345.023 SUS y | E-Library UNPAS | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain