Hukum
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Cet 2, Thn 2010
Kenakalan anak sering disebut dengan juvenile delinquency, yang diartikan dengan anak cacat sosial. Delinkuensi diartikan sebagai tingkah laku yang menyalahi secara ringan norma dan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Kenakalan remaja adalah terjemahan kata juvenile delinquency dan dirumuskan sebagai suatu kelainan tingkah laku, perbuatan ataupun tindakan remaja yang bersifat asocial, bertentangan dengan agama, dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Dalam kaitan ini remaja diartikan sebagai anak yang ada dalam usia antara dua belas dan di bawah delapan belas tahun serta belum menikah.
Anak nakal yang berkonflik dengan hukum dan harus menghadapi proses peradilan seyogianya diperlakukan berbeda dengan orang dewasa, hal ini didasarkan pada perbedaan fisik, mental, dan sosial. Anak yang melakukan kenakalan, berdasarkan perkembangan fisik, mental, dan sosial mempunyai kedudukan yang lemah dibandingkan orang dewasa, sehingga perlu ditangani secara khusus. Anak yang ada dalam posisi tersebut perlu dilindungi dari tindakan-tindakan yang dapat menghambat perkembangannya, sehingga dalam penanganannya perlu dibuat KUHP dan KUHAP yang berlaku secara khusus untuk anak. Perhatian terbesar dalam tindakan perlindungan anak adalah perlindungan anak, agar anak dapat berkembang dan tumbuh dengan baik dalam berbagai sisi.
Buku ini mengupas secara komprehensif masalah-masalah yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak. Sebuah referensi yang perlu dibaca dari mulai para aktivis perlindungan anak, praktisi dan aparat penegak hukum, akademisi serta mahasiswa yang mengambil studi hukum pidana anak.
Selamat membaca!
| 8388/PB | 345.08 GUL p | E-Library UNPAS (RAK.3) | Tersedia |
| 35828/PB | 345.08 GUL p | E-Library UNPAS | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain