Text
Teori Negara Hukum Modern, cetakan kedua, tahun 2011
Di zaman yang modern ini, tidak ada negara yang tidak mengaku bahwa negaranya tersebut adalah negara hukum (rechtsstaat), meskipun sistem ketatanegaraannya, sistem politiknya, dan sistem pemerintahannya di negara tersebut sebenarnya masih sangat amburadul dan jauh dari sifat dan hakikat negara hukum. Karena itu, buku ini mencoba memperjelas konsep negara hukum ini, khususnya dalam kacamata hukum modern.
Pembahasannya meliputi teori-teori hukum berkenaan dengan doktrin rule of law, due process, trias politica, persamaan kedudukan dalam hukum, perlindungan hak-hak rakyat, teori pertanggungjawaban dan impeachment terhadap penyelenggara negara, masalah judicial review, dan beberapa hal lain yang berkaitan langsung dengan teori negara hukum.
Oleh sebab itu buku ini sangat berguna bagi mahasiswa, ilmuwan dan praktisi di bidang hukum, politik dan ketatanegaraan, agar dapat mempertajam pandangan dan persepsi tentang negara hukum tersebut.
Selamat membaca!!!
| 19677/HD | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing | ||
| 35298/hd | 340 FUA t | E-Library UNPAS | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain