Hukum penitensier adalah segala peraturan-peraturan mengenai sistem pemidanaan (stelsel eksekusi) dan sistem pembinaan narapidana (materiil ekstensi). — Mr. Utrech Hukum penitensier adalah hukum yang berhubungan dari rumusan-rumusan yang mengatur tentang sanksi dalam hukum pidana dan pemidanaan. — PAF Lamintang Hukum penitensier adalah bagian dari hukum yang mengatur atau memberi atur…
Apa yang dikatakan, belum tentu didengar. Apa yang didengar, belum tentu dimengerti. Apa yang dimengerti, belum tentu disetujui, Apa yang disetujui, belum tentu dilakukan. Apa yang dilakukan, belum tentu jadi kebiasaan.
Seri delik-delik khusus karya Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. ini membahas secara detail dan sistematis kejahatan dalam Buku II KUHP, Bab XIX, Bab XX, dan Bab XXI, mengenai kejahatan terhadap nyawa, tubuh, dan kesehatan. Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan yang banyak terjadi di tengah masyarakat.
Kenyataan bahwa Indonesia adalah negara yang kaya, tetapi ada kemiskinan dan terjadi korupsi. Tentu hal ini tidak sejalan dengan semangat berbangsa bahwa negara Indonesia adalah negara kesejahteraan (wellfare state) dan juga sebagai negara hukum (rechts staat). Pertanyaan klasik yang muncul antara lain mengapa masih ada yang miskin padahal negara kaya, apa karena ada korupsi, atau korupsi karen…
Buku ini menguraikan hubungan hukum dan hukum pidana ekonomi. Sehingga terlihat dengan jelas fungsi hukum pidana dalam lalu lintas kejahatan yang berhubungan dengan perekonomian. Buku ini membahas mengenai tujuan hukum, fungsi hukum dan hukum pidana serta hubungan antara hukum pidana dan hukum pidana ekonomi. Buku ini juga menguraikan secara rinci pengertian dari hukum pidana ekonomi, perluasan…