Hubungan hukum dokter terhadap tenaga kesehatan lainnya sangat erat sekali serta mempunyai praktik kolaborasi. Kewenangan perawat sebagai pemberi Asuhan Keperawatan (ASKEP) dan tidak mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan medis. Selain kewenangan dan kompetensi, dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, seorang perawat juga harus bekerja sesuai dengan Standar Operasional Pros…
Buku Pengantar Ilmu Sosial ini terjabarkan ke dalam 9 (sembilan) bab. Jabaran diawali dengan “Pengantar” untuk mengantarkan pembaca pada esensi isi bahasan dalam buku ini. Bab 1 pokok bahasannya adalah “Hakikat Ilmu” (Konsep Dasar Ilmu, Struktur dan Peranan Ilmu) sebelum masuk ke Bab 2 yang pokok bahasannya adalah “Hakikat Ilmu Sosial” (Pengertian, Ciri-ciri, Konsep Esensial dalam I…
Mewujudkan konektivitas antarwilayah menjadi tantangan besar bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Kesadaran ini mendorong pemerintah untuk melakukan investasi dalam pembangunan berbagai fasilitas infrastruktur berupa jaringan jalan raya, rel kereta api, pelabuhan, dan bandara. Salah satu fasilitas publik yang tidak kalah pentingnya di zaman digital ini adalah infrastruktur telekomunikasi, u…
Buku ini berfungsi sebagai panduan yang membantu kita memahami ilmu hukum yang luas dan kompleks, layaknya sebuah peta yang memberikan arah agar kita tidak tersesat. Dengan beragam kodifikasi hukum yang ada dan asumsi bahwa setiap orang seharusnya memahami hukum, buku ini menawarkan pemahaman yang menyeluruh tentang berbagai aspek hukum. Terdiri dari 9 bab, buku ini membahas berbagai jenis h…
Konstitusi dan jaminan atas hak asasi manusia (HAM) merupakan satu kesatuan yang mencerminkan kesinambungan gagasan dan praktik demokrasi konstitusional. Dalam perkembangannya, jaminan konstitusi atas HAM di Indonesia ini mengalami proses dialek-tika pemikiran yang sangat menarik untuk diamati. Pasca-Amendemen UUD 1945, materi muatan HAM mengalami reposisi yang signifikan. Bahkan, penerjemahan …
Kemajuan teknologi dalam dunia bisnis saat ini mendorong setiap transaksi jual-beli dapat berlangsung secara virtual atau tanpa tatap muka. Hal ini memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, transaksi virtual ini dianggap memiliki risiko sengketa lebih tinggi dibandingkan konvensional karena tidak ada pertemuan fisik antara penjual dengan konsumen. Dari sisi …