Pengertian dan pengetahuan yang mendalam terhadap suatu riset hukum sangat diperlukan. Tujuannya, agar seorang periset hukum dapat memilah-milah dan memilih metode yang tepat ketika melakukan riset di bidang hukum sehingga menghasilkan suatu hasil penelitian yang berkualitas dan akurat. Karena itu, seorang periset hukum sudah semestinya memahami secara baik hakikat dan wujud dari riset hukum. …
Di zaman yang modern ini, tidak ada negara yang tidak mengaku bahwa negaranya tersebut adalah negara hukum (rechtsstaat), meskipun sistem ketatanegaraannya, sistem politiknya, dan sistem pemerintahannya di negara tersebut sebenarnya masih sangat amburadul dan jauh dari sifat dan hakikat negara hukum. Karena itu, buku ini mencoba memperjelas konsep negara hukum ini, khususnya dalam kacamata huku…