Hukum
Panduan Pemantauan Tindak Pidana Penodaan Agama dan Ujaran Kebencian atas Dasar Agama
Ada dua hal yang paradoks dalam penegakan kasus-kasus penodaan agama, dan juga ujaran yang berupa hasutan untuk terjadinya kekerasan, diskriminasi dan permusuhan, penegak hukum lebih aktif melakukan penegakan hukum kasus-kasus penodaan agama. Di lain sisi, penegak hukum masih toleran terhadap kasus-kasus ujaran berupa hasutan yang menimbulkan diskriminasi, kekerasan dan permusuhan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut yaitu *Pertama*, penegak hukum belum bisa memahami hak untuk menjalankan ekspresi keagamaan termasuk hak untuk melakukan penafsiran keagamaan dan mengkritik ajaran internal agama ataupun antar agama. Kemudian juga masih adanya aturan-aturan hukum yang mendorong kriminalisasi atas penodaan agama seperti UU Anti Penodaan Agama.
*Kedua*, aturan hukum yang ada belum mampu menjerat kasus-kasus ujaran berupa hasutan untuk terjadinya diskriminasi, kekerasan dan permusuhan. Juga, penegak hukum belum memahami perkembangan Hak-Hak Azasi Manusia (HAM) yang mengatur soal-soal kebebasan beragama.
Manual ini disusun tidak sekedar untuk mencatat/memantau kasus-kasus penodaan agama dan ujaran berupa hasutan yang mengakibatkan terjadinya kekerasan, diskriminasi dan permusuhan. Tetapi juga untuk mengontrol sejauh mana negara khususnya, pemerintah, menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalam melaksanakan/menjalankan hak atas kebebasan beragama.
| 20072/HD | 345 TIM p | E-Library UNPAS | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain